Media Bisnis Online
Media Bisnis Online - Hukum Di Indonesia sampai detik ini masih belum berubah walaupun Bapak Joko Widodo telah menjadi Presiden RI yang ke 7.
Kru Media Bisnis Online berani mengatakan seperti begitu karena kasus dari Muhammad Muslim bin Amri yang telah berusia 41 tahun harus mendekam di dalam penjara selama 6 bulan dan dengan denda sebesar Rp. 2.5 juta.
Pengadilan memvonis beliau karena sebanyak 161 unit perangkat elektronik yang di kerjakan oleh MH Tidak termasuk dalam label SNI.
Kasus seperti ini sangat menarik perhatian dari petugas kejaksaan apalagi tanpa adanya label SNI, Namun coba ikuti perkembangan kasus ini. MH yang hanya lulusan SD sebagai warga dusun wonosari awalnya mencoba mendapatkan rejeki dari membuka kios memperbaiki barang barang elektronik seperti televisi, radio dan lain sebagainya.
Sampai pada akhirnya MH merakit sendiri jadinya sebuah televisi dan alat alat elektronik lainnya dari barang elektronik rongsokan maupun dari alat alat elektronik rusak yang di belinya dengan harga murah. Rakitan televisi ala MH yang berukuran 14 sampai 17 inchi di masukan ke dalam kardus dan di beri merek.
161 Unit Televisi Di Musnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyer |
Sebuah persidangan tanpa kuasa hukum di pengadilan negeri Karanganyer telah membuktikan MH telah bersalah karena melanggar undang undang pasal 120 ayat 1 dan pasal 53 ayat 1 huruf b UU RI No. 3/2014 tentang perindustrian.
Dan MH juga di beratkan dengan pelanggaran permendagri No. 17/M-IND/PER/2012 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia terhadap tiga industri elektronika secara wajib, Vonis tersebut telah tertera pada putusan nomor 169/Pid.Sus/2015/PN.Krg pada tanggal 23 Desember 2015.
Kesalahan yang di lakukan oleh MH memang merupakan sebuah kejahatan namun coba di lihat dari keahlian atau kecanggihan otaknya yang mampu merakit barang elektronik bekas menjadi sebuah televisi.
Heru Prasetyo selaku kasi pidana umum kejaagri karanganyar pun menjelaskan kalau MH sebenarnya hanya perlu mengantongi legalisasi SNI dari pemerintah untuk dapat terus mengais rejeki dari kecanggihan otaknya.
0 comments:
Post a Comment