' Penjelasan KPK Soal Penggeledahan Ruang Yudi Widiana - ARTIKEL BERITA TERBARU

Media Bisnis Online


Media Bisnis Online - Penyidik KPK mendapatkan protes keras dari Wakil Ketua DPR yang juga kolega Yudi di PKS Fahri Hamzah, terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di ruang kerja Wakil ketua Komisi V DPR dari fraksi PKS, Yudi Widiana.

Media Bisnis Online


Pihak KPK juga membantah isu yang sempat beredar bahwa mereka salah menggeledah ruangan karena proses penggeledahan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku sesuai KUHAP.

"Salah satu yang digeledah itu adalah ruangan Yudi Widiana, bukan Yudi yang lain" kata Jubir KPK, Yuyuk Andriati, Minggu (17/1/2016).

Yuyuk juga membantah tim penyidik KPK menyalahi prosedur penggeledahan. Tim Penyidik yang dipimpin AKBP Christian melakukan sejumlah penggeledahan atas perintah pimpinan berdasarkan Surat Perintah Penyidik ( Sprindik ) atas nama Damayanti Wisnu Putranti yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap saat menerima suap terkait pengamanan proyek pembangunan jalan di Ambon yang dikerjakan Kementerian PU.

Adapun alasan KPK menggeledah ruangan Yudi Widiana karena KPK menduga ada beberapa jejak terkait kasus yang telah ditangani. "Penyidik mendalami dari pemeriksaan tersangka, penyidik menduga ada jejak tersangka sehingga perlu dilakukan penggeledahan. Biarkan penyidik bekerja dulu." tegas Yuyuk.

Pada Jumat (15/1) KPK menggeledah tiga tempat, yakni beberapa ruangan di komisi V DPR, kantor Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR di Kebayoran Baru, Jaksel dan kantor PT Windu Tunggal Utama di Blok M. Di DPR, tim melakukan penggeledahan di empat ruangan, yakni ruang kerja Damayanti, ruang kerja Budi Supriyanto yang juga merupakan anggota komisi V dari fraksi Partai Golkar dan ruang kerja Wakil Ketua Komisi V DPR dari PKS Yudi Widiana Adia serta ruang sekretariat fraksi.

Berikut penjelasan lengkap KPK terkait penggeledahan di beberapa ruangan Komisi V DPR :

1. Penyidik sudah menunjukkan tanda pengenal, surat tugas, surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan. Pada Jumat 15 Januari 2016 jam 10.10 WIB sebelum melakukan penggeledahan, semua surat tersebut sudah ditunjukkan kepada staf biro hukum DPR, Staf Sekjen DPR dan sekretariat MKD.

2. Nama tersangka Damayanti dkk menunjukkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk perkara atas nama tersangka Damayanti dkk. Jadi untuk surat perintah penggeledahan yang disebut hanya tempat penggeledahan, tidak menyebut nama orang yang digeledah.

3. Brimob bersenjata yang membantu selama penggeledahan selalu dilakukan dalam setiap penggeledahan. Tujuannya untuk mengamankan proses penggeledahan, menjaga keamanan & ketertiban, menjaga pelaksanaan penggeledahan dan juga menjaga pihak yang digeledah dari resiko luar. Silakan merujuk pada Pasal 127-128 KUHAP. Dan pelaksanaan ini juga bukan pertama kali. Penggunaan kekuatan pengamanan tersebut juga bukan pertama kali. Penggunaan kekuatan pengamanan tersebut juga digunakan oleh penegak hukum lain dalam pelaksanaan penggeledahan.

4. Selama proses penggeledahan di DPR Jumat 15 Januari juga didampingi oleh biro hukum DPR RI dan kepala pengamanan dalam gedung DPR.

Sementara itu, salah seorang politikus PKS, Yudi Kotouky mengirimkan keterangan pers yang menuduh bahwa KPK salah menggeledah. Yudi Kotouky merupakan anggota Komisi II DPR dari fraksi PKS.

"Seharusnya jika penyidik KPK melakukan sesuai prosedur dan memiliki informasi yang benar, tentu tidak akan salah lokasi ruangan yang akan digeledah" kata Yudi Kotouky dalam rilisnya.

Namun saat coba di konfirmasi tentang tuduhan KPK salah menggeledah ini, Yudi tidak bisa dihubungi. Nomor telepon yang tertera dalam rilis Yudi Kotouky tidak aktif saat beberapa kali dihubungi.

Beredar juga pesan berantai yang menuding KPK salah menggeledah ruangan. Namun kabar ini tidak bisa di vertifikasi dan sudah dibantah KPK.

0 comments:

Post a Comment

 
Top