Media Bisnis Online
Media Bisnis Online - Tertangkapnya Abdul Azis di sebuah kost kostan karena telah menjadi tersangka pencurian listrik PLN oleh Komisaris Besar Daniel Bolly, Kepala Polres Metro Jakarta Utara.
Abdul Azis Di Tangkap Oleh Polisi |
Komisaris Besar Daniel Bolly Hyronimus Tifanoa menjelaskan timnya akan mendalami kasus ini terlebih lagi dengan penuturan pengacara warga kalijodo, Razman Arif Nasution yang mengatakan bahwa setiap bulan Daeng Azis membayar iuran hingga mencapai Rp. 17 Juta perbulannya.
17 juta bukan angka yang kecil loh, Nanti semua masukan ini akan kami rangkum dan kami akan terus melakukan penyelidikan tentang pembayaran iuran sebesar itu. Kemanakah lari uangnya, Atau memang tidak ada nominal yang di sebutkan, Semua itu akan kami jelaskan kepada publik nantinya.
Itu kan hanya si pengacara itu yang ngomong kan kami belum menyelidiki lebih dalam lagi masalah ini, Dengan suara sedikit membesar ketika di singgung masalah pihak PLN manakah yang menerima uang tersebut.
Terserah dia mau ngomong apa toh dia punya mulut kok, Kepolisian akan tetap menjalankan tugas kepolisian untuk meneruskan dan membuka kasus ini tutur pak Bolly.
Sedangkan untuk Abdul Azis yang telah menjadi tersangka dan tertangkap akan di kenakan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Pencurian listrik PLN di Cafe Intan milik Azis ini telah merugikan Negara dengan nilai kurang lebih Rp. 500.000.000.
Saat ditangkap, Abdul Azis mengenakan kaus lengan pendek dengan dominan warna putih, celana panjang warna putih, dan sepatu warna putih.
Azis berada di Sentral Kost sejak pukul 09.00 WIB hari ini (kemarin), hingga dia ditangkap polisi pada pukul 13.30 WIB.
Baca Juga : Siapakah Abdul Azis Atau Daeng Azis Itu Di Kalijodo
Baca Juga : Siapakah Abdul Azis Atau Daeng Azis Itu Di Kalijodo
0 comments:
Post a Comment