Media Bisnis Online
Media Bisnis Online - Aparat Polsek Pesanggrahan menggerebek sebuah rumah bandar sabu di Jl Kebon Mangga IV, Kebayoran Lama Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sabu senilai ratusan juta rupiah.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni Sugiarto mengatakan, tertangkapnya bandar sabu ini berawal dari tertangkapnya seorang remaja yang ditengarai hendak melakukan aksi tawuran di Jl Ciledug Raya, Kamis (4/2) siang.
"Awalnya tim Opsnal Reskrim pada hari Kamis siang melakukan observasi wilayah, di Jl Ciledug Raya kemudian melihat anak-anak bergerombol di pinggir jalan yang dicurigai mau tawuran," jelas Afroni, Jumat (5/2/2016).
Anggota kemudian mendekati gerombolan remaja tersebut, namun mereka melarikan diri. Hanya satu remaja yang saat itu tertangkap.
"Oleh anggota Buser kemudian dibawa dan HP miliknya dibuka ternyata di SMS ada pemesanan sabu," imbuhnya.
Temuan tersebut tak lantas dibiarkan. Anggota kemudian mencoba memancing pelaku untuk mengantarkan pesanan sabu. Setelah disepakati harga dan lokasi transaksi, pengedar pun datang mengantarkan barang haram tersebut.
"Sewaktu mengantar barang maka tersangka penjual tersebut langsung ditangkap oleh anggota opsnal," ungkapnya.
Pengedar yang diketahui berinisial ES (17) ini menyimpan sabu seberat 0,51 gram tersebut di dalam bungkus rokok. Penangkapan ES lalu dikembangkan kepada bandarnya.
Sang bandar, Elmy (36) kemudian digerebek di Jl Kebon Mangga IV Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kebayoran Lama, Jaksel pada Jumat (5/2) dini hari. Di rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti 1 plastik warna kuning berisikan sabu seberat 94,66 gram serta timbangan elektrik dan sendok kecil.
Atas perbuatannya mengedarkan sabu itu, Elmy dan ES dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Awalnya tim Opsnal Reskrim pada hari Kamis siang melakukan observasi wilayah, di Jl Ciledug Raya kemudian melihat anak-anak bergerombol di pinggir jalan yang dicurigai mau tawuran," jelas Afroni, Jumat (5/2/2016).
Anggota kemudian mendekati gerombolan remaja tersebut, namun mereka melarikan diri. Hanya satu remaja yang saat itu tertangkap.
"Oleh anggota Buser kemudian dibawa dan HP miliknya dibuka ternyata di SMS ada pemesanan sabu," imbuhnya.
Temuan tersebut tak lantas dibiarkan. Anggota kemudian mencoba memancing pelaku untuk mengantarkan pesanan sabu. Setelah disepakati harga dan lokasi transaksi, pengedar pun datang mengantarkan barang haram tersebut.
"Sewaktu mengantar barang maka tersangka penjual tersebut langsung ditangkap oleh anggota opsnal," ungkapnya.
Pengedar yang diketahui berinisial ES (17) ini menyimpan sabu seberat 0,51 gram tersebut di dalam bungkus rokok. Penangkapan ES lalu dikembangkan kepada bandarnya.
Sang bandar, Elmy (36) kemudian digerebek di Jl Kebon Mangga IV Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kebayoran Lama, Jaksel pada Jumat (5/2) dini hari. Di rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti 1 plastik warna kuning berisikan sabu seberat 94,66 gram serta timbangan elektrik dan sendok kecil.
Atas perbuatannya mengedarkan sabu itu, Elmy dan ES dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga : Kampung Kubur Bebas Narkoba !
0 comments:
Post a Comment