' Usulan DPR Tentang Pencegahan Penyebaran Vaksin Palsu - ARTIKEL BERITA TERBARU

Media Bisnis Online 



Media bisnis online - Apa usulan DPR kepada pemerintah mengenai cara mencegah penyebaran vaksin palsu ?



Media Bisnis Online
Vaksin palsu 

Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi pihak yang paling disalahkan dalam peredaran vaksin palsu bagi bayi. Kemenkes dan BPOM disebut tak becus mengawasi peredaran obat yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Dilansir dari Merdeka, Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai, salah satu upaya pencegahan kasus vaksin palsu tak lagi terulang dengan menambah kewenangan BPOM. Menurut dia, BPOM baiknya diberi kewenangan seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) yang bisa menindak langsung penyalahgunaan obat terlarang.

Saat ini dari sisi kelembagaan, kata dia, BPOM bertanggung jawab langsung kepada presiden. Namun dari sisi operasional, lanjut dia, BPOM tetap masih harus berkoordinasi dengan Kemenkes. Sebagai contoh, BPOM tidak bisa dengan leluasa untuk memeriksa sumber obat-obatan yang ada di rumah-rumah sakit pemerintah.

"Hal itu mengacu pada Permenkes No.35/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, dimana BPOM hanya boleh mengawasi produk dan tidak bisa mendeteksi asal obat tersebut. Kalau mau dinaikkan statusnya, semestinya BPOM juga diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan. Dengan begitu, perlindungan konsumen dalam wilayah kerja BPOM semakin maksimal," jelas dia.

Seperti diketahui, Bareskrim tengah mengusut kasus beredarnya vaksin palsu di sejumlah daerah. Sedikitnya sejauh ini sudah ada 17 tersangka yang diyakini bertanggung jawab beredarnya vaksin palsu ini di sejumlah Apotek, toko obat hingga rumah sakit di Indonesia.

Terkait hal itu, menurut Politikus PAN ini, jauh hari sebelum kasus vaksin palsu merebak, Komisi IX DPR telah merencanakan untuk membahas RUU tentang pengawasan Obat dan Makanan. Komisi IX melihat, kata dia, masyarakat harus dilindungi dari semakin banyaknya peredaran produk-produk obat dan makanan dari luar negeri seiring dengan menguatnya pasar bebas. Dengan UU itu nanti, tugas, fungsi, dan kewenangan BPOM akan semakin ditingkatkan dan dikuatkan.

"Kalau BPOM tidak memiliki UU sendiri, dikhawatirkan akan ada saja peraturan lain yang membatasinya. Kalau sudah punya payung hukum sendiri, BPOM tentu akan semakin kokoh dan memiliki kekuatan," jelas dia.




0 comments:

Post a Comment

 
Top