' Harga Sabu Turun Jadi 800 Ribu Per Gramnya - ARTIKEL BERITA TERBARU

Harga Sabu Turun Jadi 800 Ribu Per Gramnya


Artikel Berita Terbaru - Harga Sabu Turun Jadi 800 Ribu Per Gramnya melalui pemberitaan BNN.


Harga Sabu Turun Jadi 800 Ribu Per Gramnya
Harga Sabu Turun Jadi 800 Ribu Per Gramnya

BNN mengiyahkan kalau mereka habis menangkap dua Jaringan Malaysia - Indonesia dan berhasil menyita sebanyak 37,9 Kilogram Sabu Sabu dari kedua Jaringan tersebut.

Jadi harga sabu sabu yang beredar itu telah menjadi harga 800 ribu per gram nya, Itu lah harga yang di jual oleh kedua jaringan tersebut yang telah kami tangkap.

Sabu Sabu tersebut ternyata sudah di bungkus atau di kemas dengan baik dan dengan berbagai ukuran juga seperti di mulai dari yang berukuran 25 gram hingga sampai dengan yang berisi 50 gram perbungkus nya, Jadi harga perbungkusnya di mulai dari 20 Juta sampai dengan 40 Juta perbungkusnya sabu itu di jual.

Baca Juga : Chelsea Pemenang Dari Perebutan Piala FA


Irjen Arman, Deeputi Bidang Pemberantasan BNN di kantornya menyebutkan kalau Jaringan tersebut mereka tangkap di Pekanbaru, Mereka mendapatkan Narkoba dari malaysia lalu di kemas nya di Dumai sana, Nah setelah itu baru mereka pasarin ke Pekanbaru Barangnya.



Ternyata selain Sabu, BNN juga menangkap 4 orang tersangka yang mengedarkan Ekstasi. "Yang ekstasi ada dua macam yang isi 100 dan 250. Yang ini kalau dari tangan pertama harganya 8 juta (per 100 butir) tangan kedua beda lagi."

Di Jaringan kedua BNN berhasil menyita Sabu sabu seberat 30 Kg di Aceh Timur dan satu dari dua tersangka terpaksa di tembak mati oleh petugas karena tersangka sempat melawan ke petugas.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko sendiri menyebutkan kalau tersangka yang di tembak itu karena kemauannya sendiri, Petugas kami selalu siap dan akan bertindak tegas kalau si tersangka tidak mau di ajak kerja sama di lapangan ketika petugas melakukan penangkapan.

Total barang bukti yang disita BNN 37,9 kg sabu dan 9.900 butir pil ekstasi. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

0 comments:

Post a Comment

 
Top