Media Bisnis Online
Media bisnis online - Apa saja 8 jenis kejahatan seksual yang ditambahkan dalam RUU PKS ?
Stop Kekerasan Seksual !! |
Dilansir dari Tempo, draft RUU PKS yang sedang disusun oleh Komnas Perempuan tidak akan tumpang tindih dengan revisi KUHP yang sedang disusun apabila asal materi pelanggaran asusila tidak sama dengan asal materi kekerasan seksual yang dimaksudd dalam RUU PKS.
Ketua Komnas Perempuan menyatakan bahwa, materi kekerasan dalam RUU PKS mampu memberikan jaminan perlindungan bagi korban yang mengalami kekerasan seksual. Komnas Perempuan mengelompokkan kekerasan seksual dalam 8 bentuk kejahatan seksual, yakni : penyiksaan seksual, pemaksaan perkawinan, perbudakan seks, prostitusi paksa, perkosaan, eksploitasi seksual, pelecehan seksual dan pemaksaan penetrasi.
Azriana mengatakan sepanjang RKUHP tidak meletakkan pemerkosaan dalam bagian kejahatan kesusilaan, maka rumusan draft RUU PKS tidak akan tumpang tindih. Pembuatan bab baru khusus kejahatan seksual ini dimaksudkan untuk dapat mengakomodir 8 kelas kejahatan seksual ini.
Komnas (Komisi Nasional) Perempuan merupakan salah satu lembaga pemerintah yang ditugaskan secara khusus untuk menyusun draft RUU PKS.
Azriana menerangkan RUU PKS mendefinisikan perkosaan dengan arti : "Setiap orang yang melalukan pemaksaan hubungan seksual terhadap orang lain, baik dengan kekerasan, ancaman, dan tipu muslihat, itu dikategorikan sebagai kejahatan seksual.
Semoga RUU PKS yang sedang disusun dapat memberikan secercah harapan untuk para korban kejahatan seksual.
Terima kasih sudah membaca artikel ini, semoga dapat menambah wawasan anda.
0 comments:
Post a Comment