Media Bisnis Online
Media bisnis online - Bagaimana panduan lengkap untuk wajib pajak yang ingin mengambil Tax Amnesty/ pengampunan pajak ?
Gedung Dirjen Pajak RI |
Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, bagi pengusaha atau wajib pajak yang mau menggunakan program ini bisa mengikuti beberapa langkah dan menyiapkan sejumlah persyaratan sebagai berikut :
1. Wajib pajak hanya perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar ataupun tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kebutuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam surat pernyataan (SP).
Kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan ini adalah bukti pembayaran uang tebusan, bukti pelunasan tunggakan pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak sebelumnya, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan, daftar utang serta dokumen pendukung, dan bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.
Selain itu juga harus dilengkapi dengan fotokopi dari SPT PPh terakhir, surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Dirjen Pajak, surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan harta kedalam wilayah Negara Kesatuan RI paling singkat selama jangka waktu 3 tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal wajib pajak akan melaksanakan repatriasi.
Dengan melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan harta ke luar wilayah Negara Kesatuan RI paling singkat selama jangka waktu 3 tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi, dan surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM.
2. Wajib pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan tax amnesty melalui Surat Pernyataan, termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.
3. Wajib pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh menteri keuangan.
4. Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan. Pejabat atau menteri yang ditunjuk atas nama Menteri akan menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja dihitung dari sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan beserta lampirannnya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan kepada wajib pajak.
Dalam hal jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima.
Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan 31 Maret 2017dimana Surat Pernyatan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya telah dikeluarkan.
Dikutip dari Merdeka.com, Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonegoro mengatakan, tarif tebusan atas harta yang direpatriasi ke dalam negeri sebesar 2% untuk pelaporan yang dilakukan 3 bulan pertama setelah tax amnesty berlaku, 3% untuk 3 bulan kedua, dan 5% untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017.
Lalu tarif tebusan atas deklarasi harta di luar negeri, 4% untuk 3 bulan pertama, 6% untuk 3 bulan kedua, dan 10% untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017. Untuk tarif tebusan bagi wajib pajak UMKM : 0,5% jika mengungkapkan harta hingga Rp.10 miliar, dan 2% jika pengungkapan harta lebih dari Rp.10 miliar.
Uang tebusan yang dibayarkan berupa tarif dikalikan dengan harta bersih. Harta bersih berupa harta tambahan dikurang dengan utang terkait perolehan harta dan yang belum dilaporkan.
Jika pada saat pengajuan Tax Amnesty, ternyata status wajib pajak adalah non efektif, maka petugas dari kantor pelayanan pajak harus mengaktifkan kembali status wajib pajak tersebut agar pengajuan amnesti pajak dapat diterima. Proses pengaktifan kembali harus dilakukan pada hari itu juga.
Data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini aman, dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/ atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
Presiden Jokowi menjelaskan, pemberlakuan program pengampunan pajak ini bertujuan untuk membuat Indonesia menjadi lebih makmur dan sejahtera, dari mulai segi peningkatan pemasukan negara untuk pendidikan dan kesehatan, perbaikan nilai tukar Rupiah, peningkatan likuiditas perbankan nasional, dan peningkatan cadangan devisa.
Pemerintah, lanjutnya, memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak untuk mendapatkan penghapusan pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, sanksi pidana di bidang perpajakan, serta penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau kepada seluruh wajib pajak, termasuk pengusaha untuk memanfaatkan berbagai keuntungan yang ditawarkan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty. Dia menekankan bahwa tax amnesty adalah peristiwa yang tidak akan terulang lagi, itulah sebabnya wajib pajak harus memanfaatkannya sebaik mungkin.
0 comments:
Post a Comment